Minggu, 5 Mei 2024

Pemerintahan Khusus IKN Berbentuk Badan Otorita, Akademisi FH Unmul Sebut Berpotensi Cederai Demokrasi dan Cacat Konstitusional

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 17 Januari 2022 8:6

Harry Setya Nugraha, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Masa tugasnya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama.

"Itu dianggap mencederai semangat demokrasi yang telah dibangun sejauh ini di Indonesia. Ketentuan itu juga tidak memberi signal terhadap batasan masa jabatan Kepala Otorita dan hal ini jelas menabrak konsep konstitusionalisme dalam hal pembatasan kekuasaan," terangnya.

Tidak adanya keterwakilan masyarakat melalui DPRD di lokasi IKN juga menjadi ancaman nyata terhadap demokrasi Indonesia.

Sesuai Pasal 13 ayat (1) RUU IKN menyebut bahwa IKN hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum DPR RI dan DPD.

"Ketentuan a quo itu mengakibatkan hilangnya hak konstitusional warga negara IKN untuk dapat memilih dan memiliki wakil dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)," lanjutnya.

Belum lagi Pasal 10 ayat (2) RUU IKN menyebutkan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden RI sebelum masa jabatan berakhir.

Menurut Harry, ketentuan ini berpotensi mengandung tendensi yang cukup politis dan elitis.

Atas dasar beberapa permasalahan tersebut, Harry menilai kajian tentang rencana pemindahan IKN belum tuntas dilaksanakan.

"Ada baiknya pembahasan RUU IKN tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan perlu kembali dilakukan kajian yang matang dan mendalam terhadap rencana pemindahan IKN," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews