DIKSI.CO, SAMARINDA - Seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru 2022.
Penerapan PPKM itu diberlakukan sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), menegaskan pengetatan kegiatan masyarakat selama Nataru difokuskan pada acara berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Pengetatan akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar," ujar Muhadjir, dalam siaran persnya, Minggu (21/11/2021) kemarin.
Pengetatan kegiatan yang berpotensi kerumunan, seperti acara pesta pergantian tahun, pelaksanaan peribadatan, hingga tempat wisata.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan (Covid-19) ya ditutup,” tegasnya.
Upaya pengetatan ini dilakukan untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air yang sudah membaik.
Menanggapi pemberlakuan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim menyebut pihaknya telah menerima arahan dari Presiden RI.