"Tata ruang harus menyusun bagaimana, penyangga menjadi kota yang ikut berkembang seiring pembangunan di IKN," papar Irianto Lambrie.
"Harus melihat bahwa kota penyangga itu menjadi daerah yang ditata, bagian yang tak terpisahkan dengan IKN," lanjutnya.
Dalam Rancangan Perpres RI tentang Otorita IKN, nama ibu kota negara di Sepaku, akan disebut dalam nomenklatur menjadi Ibu Kota Nusantara.
"Bukan IKN Nusantara tapi nantinya bernama Ibu Kota Nusantara, tanpa tambahan kata Negara," tegasnya.
"Termasuk juga Badan Otorita IKN, dalam Rancangan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, Badan Otorita tidak ada, tapi hanya Otorita Ibu Kota Negara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)