DIKSI.CO, SAMARINDA - Persiapan pembangunan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Usai Undang-Undang IKN Nusantara disahkan, saat ini proses pemindahan dan pembangunan IKN di Sepaku, mulai dipersiapkan.
Imam Santoso Ernawi, Kepala Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN menyanpaikan pembangunan fisik IKN Nusantara di Kaltim, mulai dilakukan pada pertengahan 2022.
Menurutnya, saat ini satgas menyiapkan desain dasar untuk beberapa bangunan super prioritas, seperti istana negara dan kementerian.
"Sampai sekarang kita mengasumsikan paling kritis mulai semester II awal 2022 ini sudah harus mulai fisiknya yang diprioritaskan," ungkap Imam, pekan lalu.
Sebelum melakukan pembangunan fisik, beberapa hal jadi pertimbangan pemerintah, di antaranya ketersediaan anggaran, lahan, dan skema pengadaan barang dan jasa.
"Tergantung kesiapan itu. Kami menyarankan awal semester II sudah betul-betul di lapangan," paparnya.
Kesiapan lainnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagi kabupaten/kota di sekitar IKN Nusantara.
Selain fokus persiapan pemindahan IKN, pemerintah juga akan fokus pembangunan daerah-daerah penyangga IKN, juga penting dilakukan.
Hal inipun mejadi perhatian beberapa tokoh di Kaltim.
Irianto Lambrie, Tokoh Bumi Mularman, mantan Sekrpov Kaltim menyampaikan pemerintah pusat perlu melakukan pemerataan pembanguna tidak hanya di IKN namun juga daerah penyangga.
Melalui RDTR daerah penyangga IKN, maka pembangunan daerah sekitar IKN dapat dijamin pemerintah.
"Tata ruang harus menyusun bagaimana, penyangga menjadi kota yang ikut berkembang seiring pembangunan di IKN," papar Irianto Lambrie.
"Harus melihat bahwa kota penyangga itu menjadi daerah yang ditata, bagian yang tak terpisahkan dengan IKN," lanjutnya.
Dalam Rancangan Perpres RI tentang Otorita IKN, nama ibu kota negara di Sepaku, akan disebut dalam nomenklatur menjadi Ibu Kota Nusantara.
"Bukan IKN Nusantara tapi nantinya bernama Ibu Kota Nusantara, tanpa tambahan kata Negara," tegasnya.
"Termasuk juga Badan Otorita IKN, dalam Rancangan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, Badan Otorita tidak ada, tapi hanya Otorita Ibu Kota Negara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)