Jumat, 22 November 2024

Pembacaan Pledoi AGM Cs Ditunda, PN Samarinda Jadwalkan Kembali Persidangan Dua Hari Kedepan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 5 September 2022 10:53

Suasana persidangan AGM cs saat memasuki agenda tuntutan di PN Tipikor Samarinda pada Senin (22/8/2022) kemarin

Namun demikian, informasi dihimpun penundaan sidang terjadi karena salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir.

Diwartakan sebelumnya Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud (AGM) dituntut delapan tahun penjara, Senin (22/8/2022). Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

AGM juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Sedangkan Nur Afifah Balqis Mantan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan yang satu berkas dengan AGM dituntut penjara lima tahun enam bulan dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu terdakwa Muliadi dan Edi Hasmoro dituntut masing-masing enam tahun dengan pidana denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan, dan terdakwa Jusman dituntut penjara lima tahun dengan pidana denda Rp 300 juta subsidair satu bulan kurungan. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews