DIKSI.CO, SAMARINDA - Jadwal sidang kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) bersama empat koleganya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (5/9/2022) resmi ditunda.
Sidang beragenda pembacaan pledoi, atau pembelaan terdakwa pada pukul 09.00 Wita pagi tadi ditunda langsung oleh para majelis sidang.
"Informasi dari Majelis ditunda ke hari Rabu tanggal 7 September 2022 jam 09.00 Wita," singkat Hakim Juru Bicara PN Samarinda, Rakhmad Dwinanto saat dikonfirmasi awak media.
Untuk diketahui, sesuai hasil sidang tuntutan yang terlaksana pada Senin (22/8/2022) lalu, para terdakwa AGM cs harusnya memasuki jadwal pembelaan di PN Tipikor Samarinda pada Senin (5/9/2022) saat ini.
Kepada awak media, Rakhmad Dwinanto pun tak merinci alasan penundaan sidang.
Namun demikian, informasi dihimpun penundaan sidang terjadi karena salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir.
Diwartakan sebelumnya Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud (AGM) dituntut delapan tahun penjara, Senin (22/8/2022). Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
AGM juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Sedangkan Nur Afifah Balqis Mantan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan yang satu berkas dengan AGM dituntut penjara lima tahun enam bulan dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu terdakwa Muliadi dan Edi Hasmoro dituntut masing-masing enam tahun dengan pidana denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan, dan terdakwa Jusman dituntut penjara lima tahun dengan pidana denda Rp 300 juta subsidair satu bulan kurungan. (tim redaksi)