"Jadi lebih ringkas, karena cukup tes kesehatan saja," terangnya.
Ditanya sampai kapan pembebasan syarat surat psikotes ini ditiadakan, Ramadhanil mengaku belum bisa memastikannya.
Pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan lebih lanjut dari Direktur Lalulintas.
Disinggung soal pelayanan SIM, mantan Kapolsek Sungai Pinang itu menerangkan, pelayanan masih berjalan seperti pada umumnya. Walaupun Kota Tepian kini berstatus transmisi lokal.
Untuk menghindari adanya penularan Covid-19 di Satpas Satlantas Polresta Samarinda, pihaknya terus memperketat protokol kesehatan.
Para petugas telah dibekali Alat Proteksi Diri (APD) saat melakukan pelayanan. Sedangkan para pemohon diwajibkan mengenakan masker.
"Pelayanan juga sesuai protokol seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak," ucapnya.