DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski wabah pandemi di Kota Tepian kian hari kian meradang, namun sejumlah unit pelayanan publik dipastikan akan tetap berjalan.
Meski tak seperti biasa, dan ada sebagain yang mengalami kajian ulang. Seperti ujian psikologi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Samarinda.
Ujian psikologi ini ditiadakan bagi pemohon SIM A, C dan D. Kebijakan yang tertuang dalam dalam Pasal 81 ayat 4 (b) UU Republik Indonesia nomor 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikaji ulang dan dievaluasi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia.
Namun, penerapannya peraturan tersebut masih berlaku bagi pemohon SIM B I Umum dan B II Umum.
"Untuk peraturan Kakorlanras yang menerangkan harus sehat jasmani dan rohani itu masih berlaku tapi untuk SIM umum," kata Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020) sore tadi.
Perwira menengah melati satu itu juga menjelaskan, alasan lainnya soal dipangkasnya persyaratan psikotes. Berdasarkan instruksi dari Dirlantas Polda Kaltim, melihat situasi pandemi, dan masyarakat diminta untuk tidak berkerumun.
Maka, untuk sementara pelayanan SIM tidak perlu melampirkan surat hasil tes psikologi.