Penunjukan sekda sebagai plh kepala daerah sesuai dengan SK Kemendagri.
"Pelaksana hariannya sesuai SK Kemendagri kalau kalau belum dilantik pada tanggal 17 Februari, maka ditugaskan sekda-sekda setempat jadi Plh," sambungnya.
Sabani menegaskan untuk penetapan plh kepala daerah tidak melalui upacara pelantikan. Hanya saja Gubernur Kaltim akan membuat surat penugaskan kepada sekda masing-masing daerah menjadi plh.
"Plh gak perlu pelantikan, gubernur akan mengeluarkan surat penugasan," pungkasnya.
Masa kerja plh kepala daerah akan berlahir hingga SK pelantikan wali kota/bupati terpilih diterbitkan Kemendagri RI. (tim redaksi Diksi)