DIKSI.ID, SAMARINDA - Kota Samarinda hingga tanggal 2 Agustus mendatang menerapkan PPKM Level 4.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu langsung diumumkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Sejumlah aturan lebih ketat dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19.
Salah satunya mengimbau pemilik warung makan hanya melayani take away atau dibawa pulang.
Tak hanya itu warung kopi atau cafe juga diberlakukan hal yang sama.
Bahkan waktu berjualan dibatasi lebih cepat untuk menutup gerai.