Sabtu, 18 Mei 2024

Pelaku TPPO di Malinau Terancam 15 Tahun Penjara

Koresponden:
Alamin
Selasa, 25 Juli 2023 18:0

HH (kanan) yang diamankan polisi sepulang berhaji, kini terancam hukuman 15 tahun penjara. (IST)

Tak hanya itu, korban juga pasalnya juga biayai saat bertolak dari Jawa menuju Malinau. Namun sesampainya ditempat kerja, kondisi aslinya jauh berbeda dari yang dijanjikan pelaku.

“Di sana (Malinau) mereka (korban) ini juga masih baru. Warung itu (milik pelaku) juga baru buka sekitar 2-3 bulan ini,” terang Wisnu.

Selain upah yang cukup besar, para korban sebelumnya juga dikasih sejumlah uang oleh pelaku. Yakni untuk uang tersebut diberikan kepada keluarga korban.

“Terus di kasih uang juga untuk bekal keluarga di sana. Begitu sampai sini, itu di luar ekspektasi mereka semua. Pertama gaji nya gak sesuai. Terus apa yang di kasih oleh tersangka itu di hitung hutang rupanya,” kata Wisnu.

“Mereka gak tau pasti hutang mereka rincinya seperti apa, tau-tau mereka di kasih tau hutang mereka 15 sampai 20 juta dan mereka disuruh untuk melunasi. Makanya dengan itu mereka disuruh melayani pria,” urai Wisnu lagi.

Akibat perbuatannya, HH yang saat itu masih berada di Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji, langsung diciduk petugas setelah tiba di tanah air.

Meski sudah diamankan, namun penyidikan petugas terhadap TPPO yang dilakukan HH masih terus didalami hingga saat ini. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews