DIKSI.CO, MALINAU – Wanita bernama HH (44) yang diamankan polisi setelah pulang berhaji karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu dikarenakan HH terbukti bersalah dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Iya sudah kami periksa dan lakukan mekanisme pemeriksaan, dan kita sudah tetapkan tersangka,” ucap Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Wisnu Bramantio, Selasa (25/4/2023).
Sebagaimana yang diketahui, HH menjalankan bisnis prostitusi itu di sebuah warung makan yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Malinau Ulu, Tanjung Linting, Desa Malinau Ulu, Malinau.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini HH harus meringkuk di dalam Lapas Polres Malinau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Iya sudah kami amankan yang bersangkutan,” tambahnya.
Kembali dijelaskan, Wisnu kalau para korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) berjumlah lima orang. Yang mana kelimanya berasal dari pulau Jawa.
Kelima korban sejatinya terjerat dengan bujukan pelaku. Sebelumnya pelaku menjanjikan ke lima korban untuk bekerja di warung makannya sebagai tukang masak dan gajih yang cukup besar.
Tak hanya itu, korban juga pasalnya juga biayai saat bertolak dari Jawa menuju Malinau. Namun sesampainya ditempat kerja, kondisi aslinya jauh berbeda dari yang dijanjikan pelaku.
“Di sana (Malinau) mereka (korban) ini juga masih baru. Warung itu (milik pelaku) juga baru buka sekitar 2-3 bulan ini,” terang Wisnu.
Selain upah yang cukup besar, para korban sebelumnya juga dikasih sejumlah uang oleh pelaku. Yakni untuk uang tersebut diberikan kepada keluarga korban.
“Terus di kasih uang juga untuk bekal keluarga di sana. Begitu sampai sini, itu di luar ekspektasi mereka semua. Pertama gaji nya gak sesuai. Terus apa yang di kasih oleh tersangka itu di hitung hutang rupanya,” kata Wisnu.
“Mereka gak tau pasti hutang mereka rincinya seperti apa, tau-tau mereka di kasih tau hutang mereka 15 sampai 20 juta dan mereka disuruh untuk melunasi. Makanya dengan itu mereka disuruh melayani pria,” urai Wisnu lagi.
Akibat perbuatannya, HH yang saat itu masih berada di Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji, langsung diciduk petugas setelah tiba di tanah air.
Meski sudah diamankan, namun penyidikan petugas terhadap TPPO yang dilakukan HH masih terus didalami hingga saat ini. (tim redaksi)