Senin, 20 Mei 2024

Pelaku Penimpasan Bisa Disangkakan Pasal yang Lebih Berat hingga Penambahan Berkas Perkara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 22 April 2020 8:35

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dalimunthe saat menjelaskan kalau berkas perkara Kevin bisa saja bertambah atau pasalnya diganti yang jauh lebih berat dari saat ini/Diksi.co

"Tidak bisa kami satukan berkas perkaranya, karena ini kasus dengan korban yang berbeda," tegasnya. 

Tak hanya itu, bahkan Kevin nantinya bisa saja mendapatkan penambahan pasal yakni 335 KUHP tentang ancaman kekerasan yang sempat ia lakukan kepasa Apriliansyah dengan cara menodongkan sebilah badik. Namun akhir dari semua kemungkinan itu, masih belum diketahui pasti nantinya, berkas lanjutan perkara dari Kevin apakah akan bertambah atau pasal yang dikenakan bisa menjadi lebih berat. 

"Sementara ini kami masih menunggu semua pengembangannya lebih lanjut," pungkasnya. 

Diwartakan sebelumnya, Kevin saat melakukan penimpasan terhadap Apriliansyah bermula pada saat pria bertato ini hendak mencari rekannya di warnet tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Tak menemukan rekannya, amarah Kevin tiba-tiba saja memuncak ketika mendengar suara berisik dari bocah yang berada di dalam warnet itu. 

Tanpa pandang bulu, Kevin beberapa kali melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Melihat hal tersebut, Apriliansyah meminta Kevin untuk berhenti hingga keduanya yang terlibat cek-cok dan Kevin sempat mengacungkan badik yang kerap dibawanya. 

Tak terima dengan perlakuan Apriliansyah, Kevin yang telah naik pitam kembali dengan membawa parang panjang dan tanpa aba-aba langsung mengayunkannya sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban kritis. Setelah puas, Kevin kemudian pergi meninggalkan lokasi, namun polisi hanya membutuhkan waktu sekira 4 jam untuk mengamankanya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews