Senin, 20 Mei 2024

Pelaku Penimpasan Bisa Disangkakan Pasal yang Lebih Berat hingga Penambahan Berkas Perkara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 22 April 2020 8:35

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dalimunthe saat menjelaskan kalau berkas perkara Kevin bisa saja bertambah atau pasalnya diganti yang jauh lebih berat dari saat ini/Diksi.co

"Kemarin itu korban setelah menjalani operasi masih ditempatkan diruangan biasa, tapi tadi malam karena kondisinya menurun akhirnya dilarikan ke Ruang ICU," bebernya.

Selain itu, dalam proses penyidikan polisi belum menemukan adanya unsur dari pembunuhan berencana. Informasi dihimpun, Kevin melakukan penimpasan karena ingin memberi pelajaran kepada Apriliansyah yang mana sebelumnya mereka sempat terlibat cek-cok. 

Sedangkan kemungkinan penambahan berkas perkara kepada Kevin juga tak dipungkiri Dalimunthe bisa terjadi. Karena sebelum terjadi aksi penimpasan, Kevin diketahui sempat melakukan penganiayaan dengan tangan kosong kepada seorang yang kebetulan sedang bermain di warung internet (wanet) milik Apriliansyah. 

"Sementara kami masih menunggu laporan dari korban (bocah yang dianiaya Kevin)," kata Dalimunthe. 

"Kami sempat mencarinya, tapi warga di lokasi kejadian tidak ada yang tahu identitas korban tersebut. Maka dari itu kamu hanya bisa menunggu," sambungnya. 

Jika nantinya bocah korban penganiayaan itu akan memberikan laporan resminya, maka berkas perkara yang akan menimpa Kevin otomatis bertambah. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews