Mendengar pengakuan itu, orang tua ER lantas naik pitam karena tak terima anak gadisnya telah digagahi kekasihnya. Usai berembuk, kemudian orang tua ER pada 4 September 2020 menyambangi kantor Mapolresta Samarinda memberikan laporan resminya.
Namun polisi yang menerima laporan tak lantas bisa secepat kilat mengamankan FA. Sebab remaja badung yang diketahui dua kali tak naik kelas ini sempat menghilang keberadaannya.
Lima bulan menjadi buruan polisi, akhirnya FA berhasil diringkus saat ia berada di sebuah bangunan Mal di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu 17 Januari 2021, kemarin.
"Iya kami langsung amankan saat pelaku sedang asyik nongkrong di sebuah mal," katanya lagi.
Saat itu FA langsung digelandang polisi menuju kantornya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang terlaporkan kepada kami. Hasil sementara pelaku mengakui perbuatannya dan baru melakukannya (persetubuhan) baru satu kali," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)