DIKSI.CO, SAMARINDA - Entah pergaulan seperti apa yang dijalani FA hingga nekad melakukan aksi persetubuhan dengan kekasihnya berinisial ER pada Agustus 2020 lalu. Yang membuat tercengang yakni mengingat status keduanya masih merupakan pelajar di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di kawasan Kecamatan Samarinda Utara.
Sebab mengingat status sejoli ini seharusnya mereka justru disibukan dengan kegiatan belajar dibangku pendidikan. Informasi dihimpun, keduanya tercatat sebagai pelajar di sekolah yang sama.
Pada April 2020 lalu, keduanya mengikat diri sebagai kekasih. Kemudian pada Agustus waktu kejadian, keduanya berkunjung ke kediaman rekan pelaku yang berada di Kecamatan Samarinda Utara.
Diduga suasan rumah rekannya yang sedang sepi, FA lantas meminta izin meminjam salah satu kamar di rumah itu untuk digunakannya bermesraan bersama sang kekasih.
"Pelaku (FA) izin. Temannya mempersilahkan, dan terjadilah persetubuhan keduanya," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kanit Perlidungan Perampuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021) siang tadi.
Usai puas melampiaskan nafsunya, FA dan ER kemudian keluar kamar. Dan selang beberapa jam kemudian sejoli ini berpamitan. Singkat cerita, ER diantarkan pulang oleh FA, saat itu hari sudah mulai gelap. Kemudian, sesampainya dirumah orang tua ER malah curiga, lantaran menemukan ruam merah di leher anak gadisnya itu.
"Seperti ada bekas ciuman gitu di leher korban. Awalnya korban tidak mengaku, setelah orang tuanya mendesak akhirnya ia (korban) mengaku telah disetubuhi kekasihnya," imbuhnya.