Sabtu, 23 November 2024

Pelajar SMP di Samarinda Setubuhi Pacar di Rumah Teman, Ortu Lapor ke Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 21 Januari 2021 8:27

FOTO : Ilustrasi persetubuhan yang dilakukan sejoli pelajar SMP/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Entah pergaulan seperti apa yang dijalani FA hingga nekad melakukan aksi persetubuhan dengan kekasihnya berinisial ER pada Agustus 2020 lalu. Yang membuat tercengang yakni mengingat status keduanya masih merupakan pelajar di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di kawasan Kecamatan Samarinda Utara. 

Sebab mengingat status sejoli ini seharusnya mereka justru disibukan dengan kegiatan belajar dibangku pendidikan. Informasi dihimpun, keduanya tercatat sebagai pelajar di sekolah yang sama. 

Pada April 2020 lalu, keduanya mengikat diri sebagai kekasih. Kemudian pada Agustus waktu kejadian, keduanya berkunjung ke kediaman rekan pelaku yang berada di Kecamatan Samarinda Utara. 

Diduga suasan rumah rekannya yang sedang sepi, FA lantas meminta izin meminjam salah satu kamar di rumah itu untuk digunakannya bermesraan bersama sang kekasih. 

"Pelaku (FA) izin. Temannya mempersilahkan, dan terjadilah persetubuhan keduanya," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kanit Perlidungan Perampuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021) siang tadi. 

Usai puas melampiaskan nafsunya, FA dan ER kemudian keluar kamar. Dan selang beberapa jam kemudian sejoli ini berpamitan. Singkat cerita, ER diantarkan pulang oleh FA, saat itu hari sudah mulai gelap. Kemudian, sesampainya dirumah orang tua ER malah curiga, lantaran menemukan ruam merah di leher anak gadisnya itu. 

"Seperti ada bekas ciuman gitu di leher korban. Awalnya korban tidak mengaku, setelah orang tuanya mendesak akhirnya ia (korban) mengaku telah disetubuhi kekasihnya," imbuhnya. 

Mendengar pengakuan itu, orang tua ER lantas naik pitam karena tak terima anak gadisnya telah digagahi kekasihnya. Usai berembuk, kemudian orang tua ER pada 4 September 2020 menyambangi kantor  Mapolresta Samarinda memberikan laporan resminya. 

Namun polisi yang menerima laporan tak lantas bisa secepat kilat mengamankan FA. Sebab remaja badung yang diketahui dua kali tak naik kelas ini sempat menghilang keberadaannya.

Lima bulan menjadi buruan polisi, akhirnya FA berhasil diringkus saat ia berada di sebuah bangunan Mal di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu 17 Januari 2021, kemarin.

"Iya kami langsung amankan saat pelaku sedang asyik nongkrong di sebuah mal," katanya lagi. 

Saat itu FA langsung digelandang polisi menuju kantornya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang terlaporkan kepada kami. Hasil sementara pelaku mengakui perbuatannya dan baru melakukannya (persetubuhan) baru satu kali," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews