Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalaui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Wisnu Handoko menjelaskan bahwa penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh pemerintah daerah dalam rangka pencegahan penyebaran corona harus izin terlebih dahulul serta berkoordinasi dengan Kemenhub.
"Pemerintah daerah menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, dari izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Wisnu Handoko berdasarkan surat edaran (27/3/2020) seperti dilansir media CNN Indonesia. (tim redaksi Diksi)