Rekomendasi tersebut kini bergulir di Disperindakop Kabupaten Paser.
"Kalau tidak ada tindak lanjut ya kita panggil lagi dinas terkait," imbuhnya.
Lanjut Ikhwan lagi, komisi II mendesak dinas terkait segera memutuskan kebijakan meringankan beban para pedagang Kandilo Plaza yang sudah jenuh dengan lesunya ekonomi di masa pandemi.
Sebagai informasi, pedagang mengajukan untuk bulan Agustus s/d November 2021.
"Ya tidak mungkin akhir tahun ini pedagang baru ada keputusan. Artinya kami minta lebih cepat permohonan pedagang ini dikaji," tegasnya.
Kandilo Plaza sebagaimana diketahui dibatasi berjualan hingga pukul 21.00 WITA malam. Selain itu juga pedagang mengharap waktu untuk berjualan ditambah.
"Kami sadari Paser sedang PPKM level 3. Tapi alahkah baiknya pemerintah bisa pertimbangkan waktu jualan pedagang untuk ditambah. Yang penting pedagang dan pembeli disiplin prokes 5 M," harapnya. (advertorial)