DIKSI.CO, SAMARINDA - Pandemi Covid - 19 tak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat. Namun juga berimbas kepada merosotnya ekonomi mikro di Kabupaten Paser.
Selama kurun waktu setahun lebih belakangan ini Covid - 19 menjangkiti seantero negeri.
Indonesia terlebih daerah berjuluk Bumi Daya Taka itu saat ini berstatus PPKM level 3 dimana sebelumnya level 2.
Lesunya ekonomi itu membuat perputaran ekonomi di Paser menjadi lebih lambat. Transaksi jual beli terlebih daya beli masyarakat menurun drastis.
Banyak usaha berbasis kerakyatan dan kreatif masyarakat Paser sebagian tidak dapat bertahan akibat pengaruh pandemi.
Untuk mengurangi beban sewa khususnya di Plaza Kandilo, pedagang mengajukan permohonan keringanan kepada Pemkab Paser melalui wakil rakyat.
Walhasil, DPRD Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten pemkab, Dinas terkait khususnya Disperindakop dan para pedagang berdasarkan surat permohononan yang dilayangkan.
Hal itu dijelaskan Ketua Komisi II Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon.
"Hasil rapat kemarin kami merekomendasikan kepada pemkab agar pedagang dapat diberikan keringanan di masa pandemi sesuai permohonan melalui perwakilan pedagang Kandilo Plaza," kata Ikhwan sapaannya, Sabtu (6/11/2021).
Permohonan keringanan pedagang itu disebutnya selama kurun waktu tiga bulan belakangan.
Secara teknis, baik kajian dan survei diserahkan sepenuhnya kepada dinas terkait bentuk kebijakan keringanan yang diberikan kepada para pedagang.
Kendati begitu, politisi partai Golkar itu belum mendapatkan informasi sejauh mana perkembangan dari OPD terkait.
Namun yang jelas, DPRD Paser sudah meminta pemkab untuk memberi keringananan.
Tiga pilihan saat RDP dewan dengan pemkab dan OPD terkait yang muncul yakni, pengurangan sewa bulanan, ditiadakan sewa atau ditunda pembayaran.
Rekomendasi tersebut kini bergulir di Disperindakop Kabupaten Paser.
"Kalau tidak ada tindak lanjut ya kita panggil lagi dinas terkait," imbuhnya.
Lanjut Ikhwan lagi, komisi II mendesak dinas terkait segera memutuskan kebijakan meringankan beban para pedagang Kandilo Plaza yang sudah jenuh dengan lesunya ekonomi di masa pandemi.
Sebagai informasi, pedagang mengajukan untuk bulan Agustus s/d November 2021.
"Ya tidak mungkin akhir tahun ini pedagang baru ada keputusan. Artinya kami minta lebih cepat permohonan pedagang ini dikaji," tegasnya.
Kandilo Plaza sebagaimana diketahui dibatasi berjualan hingga pukul 21.00 WITA malam. Selain itu juga pedagang mengharap waktu untuk berjualan ditambah.
"Kami sadari Paser sedang PPKM level 3. Tapi alahkah baiknya pemerintah bisa pertimbangkan waktu jualan pedagang untuk ditambah. Yang penting pedagang dan pembeli disiplin prokes 5 M," harapnya. (advertorial)