Hal itu dijelaskan Ketua Komisi II Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon.
"Hasil rapat kemarin kami merekomendasikan kepada pemkab agar pedagang dapat diberikan keringanan di masa pandemi sesuai permohonan melalui perwakilan pedagang Kandilo Plaza," kata Ikhwan sapaannya, Sabtu (6/11/2021).
Permohonan keringanan pedagang itu disebutnya selama kurun waktu tiga bulan belakangan.
Secara teknis, baik kajian dan survei diserahkan sepenuhnya kepada dinas terkait bentuk kebijakan keringanan yang diberikan kepada para pedagang.
Kendati begitu, politisi partai Golkar itu belum mendapatkan informasi sejauh mana perkembangan dari OPD terkait.
Namun yang jelas, DPRD Paser sudah meminta pemkab untuk memberi keringananan.
Tiga pilihan saat RDP dewan dengan pemkab dan OPD terkait yang muncul yakni, pengurangan sewa bulanan, ditiadakan sewa atau ditunda pembayaran.