"Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan tak berselang lama kami berhasil mengalamankan pelaku," ujarnya Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno, Rabu (22/7/2020) hari ini.
Ketika diamankan, dan petugas melakukan penggeledahan bukannya laptop, polisi justru mendapati sebilah badik tertempel di pinggang pelaku.
Diduga senjata tajam itu digunakan pelaku saat dalam beraksi atau kondisi yang mengancam.
Lanjut Suyatno, untuk barang bukti lapotop sendiri telah dijual pelaku dengan orang tak dikenal yang dijumpainya di pinggir jalan raya.
"Kami hanya amankan sajam dan uang hasil penjualan laptop sebesar Rp590 ribu. Untuk melarikan ini ke penadah tidak cukup bukti, karena pelaku menjual pada perseorangan," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal yakni 362 KUHP tentang pencurian serta pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 membawa sajam tanpa izin. (tim redaksi Diksi)