Dr Osa juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menerapkan karantina rumah kepada yang bersangkutan. Pasien tersebut diketahui di pada Rabu (8/4/2020).
"Dinyatakan hasil rapid tes positif, dan diisolasi di RSUD AWS," terang dr Osa.
dr Osa menjelaskan pasien tersebut menolak untuk dirawat. Disinggung mengenai apakah seorang pasien memiliki hak untuk menolak diisolasi di Faskes (Fasilitas Kesehatan) atau di rumah sakit, dr Osa menjawab hal tersebut bukan masalah hak atau kewajiban.
"Tapi patuh atau tidak pada himbauan pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19," tegasnya.
Langkah kemudian dilakukan pihak terkait. Melalui langkah persuasif, PDP Covid-19 itu kemudian saat ini telah berhasil diyakinkan untuk jalani karantina di RS I. A. Moeis Samarinda. (tim redaksi Diksi)