Senin, 20 Mei 2024

PDP Covid-19 di Samarinda Menolak Dikarantina dan Sempat Pecahkan Kaca, Plt Kadinkes Dinkes Kaltim: Benar Adanya

Koresponden:
Redaksi
Sabtu, 11 April 2020 11:3

Ilustrasi Covid-19/ pikiranrakyat

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Samarinda diberitakan sempat mengamuk karena menolak dikarantina di rumah sakit. 

Bukan hanya mengamuk, 1 orang PCP Covid-19 itu juga sempat adu mulut dengan petugas medis hingga memecahkan kaca jendela. 

Kabar ini dibenarkan oleh Plt. Dinas Kesehatan Kaltim, Andi M. Ishak dalam konferensi pers Covid-19, Sabtu (11/4/2020). 

"Benar, begitu adanya. Sebenarnya apa yang ada di media, sudah menceritakan kondisi yang ada. Lebih detail ke Dinas Kesehatan Kota," ujar Andi M. Ishak. 

Diberitakan Diksi.co sebelumnya, seorang pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Samarinda mengamuk minta dipulangkan ke rumahnya. Pasien laki-laki berinisial N tersebut diketahui berumur 52 tahun dan tinggal di Jalan Pemuda, Jumat (10/4/2020).

Diketahui bahwa pasien yang sudah dinyatakan positif melalui Rapid test tersebut mengamuk sejak Jumat pagi. Selain mengamuk, ia juga mengancam tenaga medis dengan pecahan kaca jendela, memecahkan kaca jendela, serta mendobrak pintu ruangan.

Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan, Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Samarinda, dr. Osa Rafshodia membenarkan kejadian tersebut. dr Osa, sapaanya, mengatakan di wilayah pasien tersebut akan diberlakukan karantina wilayah.

"Iya benar (klaster Gowa) diberlakukan karantina wilayah selama 30 hari, dipulangkan tim dinkes bersama BPBD dan kepolisian," jelas dr Osa kepada awak media dalam salah satu group chat aplikasi pesan instan.

Dr Osa juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menerapkan karantina rumah kepada yang bersangkutan. Pasien tersebut diketahui di pada Rabu (8/4/2020).

"Dinyatakan hasil rapid tes positif, dan diisolasi di RSUD AWS," terang dr Osa.

dr Osa menjelaskan pasien tersebut menolak untuk dirawat. Disinggung mengenai apakah seorang pasien memiliki hak untuk menolak diisolasi di Faskes (Fasilitas Kesehatan) atau di rumah sakit, dr Osa menjawab hal tersebut bukan masalah hak atau kewajiban.

"Tapi patuh atau tidak pada himbauan pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19," tegasnya.

Langkah kemudian dilakukan pihak terkait. Melalui langkah persuasif, PDP Covid-19 itu kemudian saat ini telah berhasil diyakinkan untuk jalani karantina di RS I. A. Moeis Samarinda. (tim redaksi Diksi) 

 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews