Minggu, 5 Mei 2024

Pasca Amankan Dua Pelaku, Polda Kaltim Berencana Lelang Ribuan Metrik Ton Batu Bara Ilegal

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 7 Desember 2022 7:51

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan kalau ribuan materik ton batu bara ilegal akan dilelang untuk menutup kerugian negara akibat ulah para pelaku. (IST)

Informasi dihimpun praktik tambang ilegal itu berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, pada pengungkapan awal pihaknya lebih dulu mengamankan 14 orang namun setelah dilakukan gelar perkara, 2 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan dua tersangka dengan berinisial AP dan ES,” terangnya, saat konferensi pers di Mapolda Kaltim pada, Senin (5/12/2022).

Indra menyebut, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Di mana AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan dan ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan ilegal tersebut.

"Dua tersangka ini sudah menjalani penahanan di Polda Kaltim dan akan kami proses lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan bila ada penambahan tersangka ataupun lainnya," tuturnya.

Selain tongkang, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit alat berat jenis excavator, satu unit loader, enam unit dam truck, serta 6.000 tumpukan batu bara.

"Ada kurang lebih 5.000 metrik ton di stockroom, 1.000 metrik ton di pit, dan 1.000 metrik ton lainnya sudah di dalam tongkang," bebernya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews