DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Meski telah menetapkan AP dan ES sebagai tersangka kasus kejahatan tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) oleh jajaran Polda Kaltim pada Senin (7/12/2022) kemarin.
Namun nyatanya kasus kejahatan alam itu tak putus sampai di situ saja. Dari aktivitas pengupasan lahan dan pengerukan emas hitam itu, maka jelas kerugian negara pasti akan terjadi.
Oleh sebab itu, ribuan metrik ton batu bara dari hasil kerja kedua tersangka nantinya akan dilelang oleh Korps Bhayangkara untuk menutup kerugian negara.
“Hasil lelang (batu bara) itu nantinya akan dimasukan ke kas negara,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Rabu (7/12/2022).
Hal itu dilakukan mengingat, seharusnya industri pertambangan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Itu pun jika semua izin pertambangannya telah didaftarkan.
"Sedangkan ini tak melakukan kaidah pertambangan yang benar. Jadi hasilnya ini akan kami masukkan ke kas negara melalui lelang," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, kejahatan tambang ilegal di Kabupaten Kukar itu diungkap jajaran Polda Kaltim pada Sabtu (3/12/2022) kemarin.
Dari ungkapan kasus itu, polisi sedikitnya menetapkan dua orang tersangka dan mengamankan 6.000 metrik ton batu bara dan satu kapal tongkang.
Informasi dihimpun praktik tambang ilegal itu berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, pada pengungkapan awal pihaknya lebih dulu mengamankan 14 orang namun setelah dilakukan gelar perkara, 2 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan dua tersangka dengan berinisial AP dan ES,” terangnya, saat konferensi pers di Mapolda Kaltim pada, Senin (5/12/2022).
Indra menyebut, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Di mana AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan dan ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan ilegal tersebut.
"Dua tersangka ini sudah menjalani penahanan di Polda Kaltim dan akan kami proses lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan bila ada penambahan tersangka ataupun lainnya," tuturnya.
Selain tongkang, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit alat berat jenis excavator, satu unit loader, enam unit dam truck, serta 6.000 tumpukan batu bara.
"Ada kurang lebih 5.000 metrik ton di stockroom, 1.000 metrik ton di pit, dan 1.000 metrik ton lainnya sudah di dalam tongkang," bebernya. (tim redaksi)