Sabtu, 18 Mei 2024

Pasar Ramadhan di Balikpapan Barat Diminta Kantongi Izin Kecamatan

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 1 April 2022 9:40

Ilustrasi jual beli di Pasar Ramadhan

Ia mengatakan untuk mendapatkan izin menggelar Pasar Ramadhan adalah bagi pedagang yang secara kolektif, dan jumlah besar. Namun untuk yang secara perorangan tidak harus mendapatkan izin dari Kecamatan.

Hingga saat ini pihaknya belum menerima ajuan dari pedagang terkolektif yang akan menggelar Pasar Ramadhan yang biasanya dilakukan di Lapangan Foni dan Plaza Kebun Sayur.

"Kalau secara personel atau mandiri silahkan saja dengan mematuhi aturan dan tidak perlu izin,  yang berizin kalau mereka lakukan secara kolektif dan dalam jumlah besar," tuturnya.

Menurutnya, walaupun perizinan dibutuhkan, yang paling utama adalah tetap menjaga protokol kesehatan selama Pasar Ramadhan digelar agar tidak ada penyebaran Covid-19. (Tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews