DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Menjelang bulan suci Ramadhan, warga mulai bersiap-siap menggelar Pasar Ramadhan untuk menjajakan makanan berbuka puasa.
Namun, karena masih dalam pandemi Covid-19, perizinan menggelar Pasar Ramadhan harus berdasarkan rekomendasi pihak kecamatan setempat.
"Untuk pasar Ramadan sudah ada aturannya dari Pemkot Balikpapan bahwa sama dengan tahun lalu, harus dapat rekomendasi dari pihak kecamatan setempat," kata Camat Balikpapan Barat, Muhammad Arif Fadhilah, Jumat (1/4/2022)
Sebelumnya, Pasar Ramadhan yang rutin digelar di daerah Balikpapan ini ada di Plaza Kebun Sayur, pihaknya pun masih melakukan sosialisai terkait hal ini agar adanya perizinan sebelum menggelar lapak.
"Karena ini aturan baru ditertibkan, kami terus sosialisasikan kepada yang biasa melaksanakan Pasar Ramadhan seperti Plaza Kebun Sayur," katanya.
Ia mengatakan untuk mendapatkan izin menggelar Pasar Ramadhan adalah bagi pedagang yang secara kolektif, dan jumlah besar. Namun untuk yang secara perorangan tidak harus mendapatkan izin dari Kecamatan.
Hingga saat ini pihaknya belum menerima ajuan dari pedagang terkolektif yang akan menggelar Pasar Ramadhan yang biasanya dilakukan di Lapangan Foni dan Plaza Kebun Sayur.
"Kalau secara personel atau mandiri silahkan saja dengan mematuhi aturan dan tidak perlu izin, yang berizin kalau mereka lakukan secara kolektif dan dalam jumlah besar," tuturnya.
Menurutnya, walaupun perizinan dibutuhkan, yang paling utama adalah tetap menjaga protokol kesehatan selama Pasar Ramadhan digelar agar tidak ada penyebaran Covid-19. (Tim redaksi Diksi)