Nantinya, jika Mahkamah Partai (MP) Golkar telah menerbitkan hasil keputusan inkrah mengenai gugatan pembatalan usulan pergantian ketua dewan, maka DPRD Kaltim segera menentukan langkah program selanjutnya.
Bila MP Golkar memenangkan kubu termohon atau DPP dan DPD Golkar Kaltim, maka DPRD Kaltim menjadwalkan paripurna.
Namun jika nantinya mahkamah partai memenangkan pemohon (kubu Makmur HAPK) maka materi pembahasan pergantian ketua dewan otomatis dibatalkan.
"Nanti kami tunggu dulu. Kalau sudah ada putusan sidangnya keluar, baru akan kami jadwalkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Juni 2021, berbekal persetujuan DPP Golkar, DPD Golkar Kaltim mengusulkan pergantian Ketua DPRD Kaltim, ke Fraksi Golkar.
Dalam usulan DPD, kursi pimpinan dewan yang diduduki Makmur HAPK diusulkan berganti ke Hasanuddin Masud. (tim redaksi Diksi)