Dalam surat balasan itu nantinya, TAPD bakal menjelaskan terkait kendala yang bakal dihadapai ketika memaksakan pengesahan rancangan KUPA PPAS.
Berdasarkan Surat Kemendagri, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, bernomor: 903/5598/keuda. Surat itu menyebut pengambilan keputusan bersama antara kepala daerah dan DPRD diwajibka paling lambat membahas Raperda APBDP tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Saat ini Pemprov dan DPRD Kaltim telah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendagri.
"Itulah dasar kami menyurati DPRD untuk menjawab undangan itu. Substansinya terkait mengenai batas waktu pembahasan. Itu akan ada di materi jawaban kami," tegasnya.
Pembahasan KUPA PPAS yang melewati deadline ini bakal membuka kemungkinan perubahan APBD yang diajukan tidak akan diproses atau dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Akan jadi kendala karena kurang dari 3 bulan. Makanya kami akan jawab itu. Tapi kami tentunya juga sudah berkoordinasi dan konsultasi ke Kemendagri. Jadi ditunggu dulu hasilnya bagaimana,” tegasnya. (tim redaksi Diksi)