“Pansus berkomitmen untuk memberikan penghargaan dan jaminan bagi para relawan yang telah dengan ikhlas membantu masyarakat,” ucapnya.
Politisi NasDem ini mengatakan, bentuk-bentuk perlindungan bagi relawan ini perlu dibahas Pansus bersama Pemkot Samarinda.
Ia menegaskan, Pansus akan memfasilitasi dalam Perda nanti agar pemerintah memberikan pelatihan dan edukasi tentang penanggulangan kebakaran kepada relawan.
Selain itu, pemerintah juga wajib menjamin adanya perlindungan hukum bagi para relawan yang bekerja di lapangan.
“Pansus ini ingin memastikan bahwa para relawan mendapatkan pelatihan yang berkualitas dan terlindungi secara hukum saat mereka membantu memadamkan kebakaran,” pungkasnya. (Adv)