Jumat, 22 November 2024

Pansus Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Minta Perpanjangan Waktu, Celni Pita Sari Beberkan Alasannya

Koresponden:
Alamin
Kamis, 29 Februari 2024 16:11

Anggota Pansus Pembahas Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Celni Pita Sari/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana hingga saat ini belum juga rampung.

Pasalnya, ada hal-hal krusial yang perlu diperjelas sebelum Raperda itu disahkan jadi Perda.

Terkait hal itu, anggota Pansus Pembahas Raperda tersebut, Celni Pita Sari meminta perpanjangan waktu untuk membahas lebih dalam terkait Raperda itu.

“Perpanjangan masa kerja Pansus ini penting karena masih ada beberapa poin penting yang perlu dibahas secara mendalam,” ujar Celni, Kamis (29/2/2024).

Ia menjelaskan, salah satu poin krusial yang dibahas adalah terkait dengan fasilitasi dan perlindungan bagi para relawan yang bekerja di lapangan.

“Pansus  berkomitmen untuk memberikan penghargaan dan jaminan bagi para relawan yang telah dengan ikhlas membantu masyarakat,” ucapnya.

Politisi NasDem ini mengatakan, bentuk-bentuk perlindungan bagi relawan ini perlu dibahas Pansus bersama Pemkot Samarinda.

Ia menegaskan, Pansus akan memfasilitasi dalam Perda nanti agar pemerintah memberikan pelatihan dan edukasi tentang penanggulangan kebakaran kepada relawan.

Selain itu, pemerintah juga wajib menjamin adanya perlindungan hukum bagi para relawan yang bekerja di lapangan.

“Pansus ini ingin memastikan bahwa para relawan mendapatkan pelatihan yang berkualitas dan terlindungi secara hukum saat mereka membantu memadamkan kebakaran,” pungkasnya. (Adv)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews