Dari 17 hektar itu dari 35 pengembang, dan total pengembang itu simpang siur ada yang terdaftar ada yang belum terdaftar, tetapi kurang lebih ada sekitar 40-50 pengembang, termasuk pengembang vertikal seperti BSB dan Pertamina.
Saat ini pihaknya berfokus pada PSU 2% agar kerjanya terarah, rencananya dalam waktu dekat atau hari Rabu pengembang akan melakukan MoU di notaris untuk kesepakatan, dan disaksikan pansus DPRD Balikpapan.
Di Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Balikpapan nantinya juga akan disebutkan untuk pengembang yang taat menyerahkan aset 2%.
"Yang tidak mau menyumbang kita plang saja, kita police line kita ambi secara paksa karena itu aturan Perda. Sebelum jadi pengembangan harus tahu ada aturan 2% yang wajib diberikan ke pemkot," pungkasnya. (Advertorial)