Senin, 25 November 2024

Panduan Ibadah Ramadhan Kemenag, Dewan Masjid Indonesia Balikpapan Beri Respon

Koresponden:
Ainun Amelia
Rabu, 8 April 2020 5:2

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan Ust. Salahuddin Siregar/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pandemi Covid-19 beri dampak pada kegiatan beribadah Ramadhan yang akan dilaksanakan mulai 23 April, sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor: SE. 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 syawal 144 H di tengah wabah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan Ust. Salahuddin Siregar telah menerima surat ederan Kemenag panduan Ramadhan saat pademi Covid-19 tersebut.

"Setelah kita rapat DMI ketua DMI, kecamatan,  dan Sekretaris Kota menyikapi surat edaran Kemenag, kita berpendapat memang surat itu bagus sekali apalagi dihadapkan untuk corona ini," kata Salahuddin saat dihubungi Diksi.co melalui sambungan telepon. 

Salahuddin mengatakan kebijakan baru ini dinilai baik untuk diterapkan pada daerah zona merah atau tinggi penyebaran Covid-19 nya untuk memutus mata rantai corona.

"Tapi ini kan tidak bisa berlaku umum kalau di zona kuning, hijau misalnya di kampung yang jauh yang belum terkontaminasi virus (corona) memang mungkin berat bagi masyarakat yang melaksanakannya," ujarnya.

Ia memaparkan hukum sunnah itu bisa berubah karena situasi jika membahayakan, seseorang dapat meninggalkannya sesuai dengan surat edaran Kemenag untuk sholat individu atau berjamaah di rumah masing-masing.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews