"Kalau sampai saat ini persidangan masih tetap berlangsung secara daring," imbuhnya.
Disinggung lebih jauh mengenai pelaksanaan sidang semi tatap muka, Darius Naftali mengungkapan bahwa hal tersebut telah terlaksana.
"Persidangan semi offline juga beberapa kali kami lakukan seperti saksi yang memungkinkan untuk hadir atau kehadiran para ahli. Intinya, sepanjang itu tidak melanggar ketentuan kami akan laksanakan untuk kebaikan terdakwa sendiri karena itu bagian dari hak-nya," bebernya.
Sementara itu saat ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan terdakwa dihadirkan secara langsung dalam ruang persidangan, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda itu juga menjawab bahwa perihal tersebut berada dikewenangan pemerintah pusat.
"Kalau apakah terdakwa boleh keluar dari Lapas atau tidak, itu kita harus menunggu lebih dulu peraturan dari pusat. Tapi untuk tetap mendukung upaya pemerintah mencegah dan menangani covid kita masih melakukan sidang online," pungkasnya. (tim redaksi)