"Jadi klien kami (Kartika Rachmawati) tidak mengetahui hal itu (tanda tangan dan pembelian truk). Klien kami itu taunya satu hari setelahnya. Sewaktu berada di luar kota dan ada pihak leasing memberitahukan," terang Yudi.
Terkejut dengan informasi yang didapatkanya, Kartika lantas meminta pendampingan hukum dan membuat janji pertemuan dengan leasing truk tersebut.
"Saya bertemu pihak leasing pada tanggal 19 (Desember) dan diperlihatkan dokumennya, dan itu bukan tanda tangan saya," timpal Kartika Rachmawati.
Tindakan pemalsuan ini akhirnya diadukan ke Polresta Samarinda pada 23 Desember 2020 lalu. ADV dan RP dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan juncto Pasal 55 KUHP.
"Jadi klien kami ini merasa dirugikan makanya kami melaporkan. Nama baik beliau (Kartika Rachmawati) juga bisa ikut tercemar," tutup Yudi. (tim redaksi Diksi)