"Hotel ini jasa, menjual citra, jadi harus patuh karena jika masyarakat tahu ada hotel yang tidak patuh customer juga akan malas," tuturnya.
Disamping itu Bapenda juga menggunakan teknologi. Hotel-hotel besar akan menggunakan teknologi tersebut dengan data real-time.
"Tapi kemungkinan adanya permainan juga bisa, namun jelas-jelas urusannya langsung pidana. Begitu juga restoran," sambungnya.
Penangguhan masa pembayaran selama Covid-19 pun diberikan Bapenda. Seperti pajak di April-Mei-Juni. Bapenda memberikan dispensasi sampai Agustus ini. Karena pandemi ini berlanjut, Bapenda akan memberikan lagi kebijakan lainnya.
"Tapi masih kita pikirkan lagi. Namun ini tanpa denda, karena pandemi," tambahnya.
Disinggung apakah uang pajak langsung ke kas daerah. Dengan tegas Hermanus mengatakan bahwa Bapenda tidak boleh menerima uang yang berarti pembayaran pajak langsung ke kas daerah.
Terkait angka pasti tiap denda pajak perhotelan, Hermanus Barus belum bisa memastikan.
"Belum ada, datanya yang pasti bisa saya tunjukkan besok karena waktu kita yang mepet. Terkait sanksi akhir, bisa saja kita sita. Tapi belum ada yang pernah seperti itu, cuma sudah pernah kita kasih plank, langsung bayar besoknya," tutupnya. (tim redaksi Diksi)