"Pajak tidak seperti itu. Kewajiban hotel adalah ketika bertransaksi, dipungut pajaknya sebesar 10%, nah itu yang disetorkan," terangnya.
Dengan jumlah tunggakan pajak yang begitu besar, range waktu yang dibutuhkan pelaku pengusaha hotel pun tidak lama. Bisa saja setahun.
"Pajak dibayarkan perbulan. Pajak itu kan ada 11 jenis. Ada pajak yang dihitung sendiri, dilaporkan sendiri, dibayar sendiri, dan ada juga pajak yang ditetapkan Bapenda," jelasnya.
Terkait pajak yang ditetapkan Bapenda Samarinda dijelaskan Hermanus ada Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, dan Pajak Sarang Burung Walet.
"Semua pajak yang saya sebutkan itu, dihitung sendiri untuk contohnya bulan ini, kemudian dibayarkan bulan depannya," lanjutnya.
Jika ada pengusaha yang tidak jujur, akan dilakukan pemeriksaan. Yang bisa dilakukan oleh Bapenda, tim gabungan, atau tim eksternal seperti BPK. Tim gabungan terdiri dari Bapenda, inspektorat, BPKP, Kejaksaan
Disinggung apakah ada pengawasan khusus, Hermanus menegaskan hal tersebut ada. Bapenda pun tahu dan bisa membaca situasi jika hal seperti pengawasan tersebut perlu dilakukan.
"Sanksinya (jika ada temuan) kalau pidana, penggelapan jatuhnya. Tapi harus dibuktikan di pengadilan, dendanya 200 persen dari hasil pemeriksaan. Jika tidak sengaja, dendanya hanya 2 persen dari kekurangan," terangnya lagi.
Namun kata Hermanus, ada juga pengusaha hotel yang jujur. Contohnya yang sudah ada brand. Maka pelaku usaha perhotelan akan merasa malu jika melakukan kecurangan. Karena usaha yang sudah luas sampai ke luar negeri.