Kemudian, adanya perubahan dan penyesuaian jumlah dana transfer pusat ke daerah. Sehingga DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih fokus dalam melakukan penyesuaian terhadap belanja daerah.
"Dengan melaksanakan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah, sehingga visi Paser MAS dapat dicapai sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir," bebernya.
DPRD Kabupaten Paser juga meminta TAPD melakukan perhitungan yang akurat terhadap pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) pada Raperda tentang APBD 2023.
Dengan alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dialokasikan minimal 20 persen dari APBD.
"Sedangkan alokasi anggaran Kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa, besaran anggaran kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dialokasikan minimal 10 persen APBD di luar gaji," kata Indra.
Terkait alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen, bahwa sekurang-kurangnya 2/3 dari anggaran diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik.