DIKSI.CO- Seorang perwira polisi berinisial Iptu HA diduga terlibat tindak pidana penggelapan sebanyak 71 unit mobil yang diperjualbelikan di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, menyebut personel tersebut berperan sebagai pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang kreditnya macet serta sebagai penyewa mobil rental.
Selanjutnya, mobil diperjualbelikan dengan nilai jual berkisar dari Rp34.000.000 hingga Rp55.000.000.
"Yang bersangkutan juga tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan sekarang, menggunakan nomor handphone +62-813-6431-5960 dan +62-812-6724-6673 (hasil CP bahwa HP sudah tidak aktif)," ungkap Kapolres Bintan, Sabtu (16/5).
Lanjut Bambang, Rabu (13/5) kemarin, Polres Bintan dipimpin Ipda Sutomo, Kasi Propam Res Bintan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Iptu Hiswanto Ady di Hotel Sunrise City di Sei Jang, Tanjungpinang, karena pihaknya mendapat informasi kalau terduga pelaku berada di lokasi tersebut.
Persisnya di kamar hotel 420, kata dia, dapat diamankan senjata api revolver laras pendek dengan Nomor Senpi AEF8469 berikut lima butir peluru.