Sabtu, 27 April 2024

Oknum Polisi Intimidasi Wartawan, Pengamat Hukum Unmul Nilai Permintaan Maaf Saja Tak Cukup

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 9 Oktober 2020 11:4

Herdiansyah Hamzah alias Castro, Pengamat Hukum Unmul, Jumat (9/10/2020)/Diksi.co

Tak sampai disitu saja, tambah Castro, tidak cukup permohonan maaf. Tapi upaya pidana juga harus dilakukan. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta".

"Perlakuan terhadap kawan-kawan media semalam juga seharusnya bisa diproses pidana karena secara nyata dan terbuka menghalangi kerja pers. Jadi di samping permintaan maaf, juga mesti ada jaminan agar pelakunya diproses pidana," ujar Castro.

Castro menegaskan, jika dua hal yang diurainya tidak dilakukan maka akan jadi preseden di dalam sistem hukum.

"Maka akan jadi preseden buruk dan bisa berulang dikemudian hari. Artinya, kebebasan pers dalam ancaman bahaya," pungkas Castro(tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews