Daud mengingatkan kepada masyarakat bahwa di bulan Desember dan momen pergantian tahun ini menjadi waktu yang sering digunakan bagi para pengedar.
Dari keterangan tersangka yang memiliki pekerjaan supir travel ini mengakui kesalahannya dalam melakukan peredaran barang haram ini.
"Sudah 2 kali mengedar, yang pertama sudah diedarkan. Diupah Rp 10 juta, untuk kebutuhan sehari-hari," kata FA.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim redaksi Diksi)