Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun turut menyesalkan dan sangat keberatan apa yang dilakukan oleh pengantin tersebut.
"Yang bersangkutan profesinya tenaga kesehatan swasta seharusnya dia sudah tahu pelaksanaan protokol kesehatan," katanya.
"Memang saya dengar alasannya karena undangan sudah disebar jadi nekat mengadakan pernikahan, ya tidak bisa seperti itu seharusnya kan bisa menunda. Tidak boleh membahayakan orang lain," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan, seorang yang terkonfirmasi positif namun tidak menjalankan isolasi dikenakan sanksi denda Rp 1 juta, namun pihaknya akan membicarakan terlebih dulu bersama Tim Satgas. (tim redaksi Diksi)