DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan menemukan informasi terkait pengantin yang mengadakan resepsi pernikahan dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid-19, pada Sabtu (5/11/2020) lalu.
"Karena tersebarnya informasi pengantin yang terkonfirmasi positif ini di media sosial dan informasi dari wartawan, kami juga langsung melakukan penelusuran," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, Senin (7/11/2020).
"Tentu saja yang pertama kami harus hubungi adalah puskesmas sebagai pendamping atau pengawas pasien isolasi mandiri," lanjutnya.
Dari data di puskesmas pihaknya mendapatkan bahwa pengantin tersebut melakukan swab pada tanggal 24 November dengan gejala demam sejak tanggal 15 November, kemudian hasil swab diketahui dan dirilis tanggal 29 November.
"Setiap hari pihak puskesmas menelepon, yang bersangkutan menyatakan dalam kondisi isolasi. Iya jadi ada ketidakjujuran pada pengantin ini," katanya.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun turut menyesalkan dan sangat keberatan apa yang dilakukan oleh pengantin tersebut.
"Yang bersangkutan profesinya tenaga kesehatan swasta seharusnya dia sudah tahu pelaksanaan protokol kesehatan," katanya.
"Memang saya dengar alasannya karena undangan sudah disebar jadi nekat mengadakan pernikahan, ya tidak bisa seperti itu seharusnya kan bisa menunda. Tidak boleh membahayakan orang lain," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan, seorang yang terkonfirmasi positif namun tidak menjalankan isolasi dikenakan sanksi denda Rp 1 juta, namun pihaknya akan membicarakan terlebih dulu bersama Tim Satgas. (tim redaksi Diksi)