Dalam setiap transaksi, EP diketahui selalu berpindah lokasi hotel. Yakni sesuai kesepakatan dengan para pria hidung belang. Dari setiap tranksasi EP pu mematok iuran senilai Rp50-100 ribu per sekali kencan.
Akibat perbuatannya ini, EP pun diancam kurungan cukup lama sebab telah melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Statusnya kami tingkatkan jadi tersangka dan dijerat dengan pasal 2 Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007,tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang diancam maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian berpakaian sipil bermodal gawai berhasil mengungkap TPPO pada Jumat (12/3/2021) lalu. Mulanya, polisi pun menghimpun informasi jika diwilayah hukum mereka terdapat sebuah hotel yang dengan layanan perempuan hiburan.
Usut punya usut, rupanya EP adalah dalang dibalik bisnis esek-esek dari hotel yang dikabarkan. Penyelidikan pun dimulai. Hasilnya bari aplikasi chatting bernama Michat, EP biasa memasang tarif beragam. Yakni mulai dari Rp200 hingga Rp1 juta per sekali kencan. Untuk tarik perempuan dewasa, yakni yang usia sekira 25 tahun, EP mematok tarik dari Rp200 hingga Rp500 ribu.
Sedangkan untuk para gadis belia, EP mematok tarif tertinggi. Yakni hingga mencapai Rp1 juta per sekali kencan.
Sejak dua bulan melakoni bisnis lendir ini, EP yang tak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini sedikitnya telah melakukan 10 kali transaksi pada pria hidung belang di 10 lokasi hotel berbeda sesuai kesepakatan.
Setelah diamankan, dan dari hasil interogasi, EP mengaku jika bisnis lendir yang dilakoninya itu sejak dua bulan silam. Dari setiap transaksi, EP mendapatkan jatah mulai Rp50 hingga Rp100 ribu. (tim redaksi Diksi)