DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota saat ini masih terus didalami.
Meski polisi berhasil mengamankan sang mucikari, yakni seorang pria berinisial EP, namun tak lantas perkara selesai begitu saja.
Diungkapkan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya saat ini jajarannya masih mendalami apakah pria 28 tahun yang telah diamankan merupakan pemain tunggal atau berkedok jaringan.
"Sejauh ini hasil pengakuan pelaku, dirinya bermain tunggal. Tapi kami masih terus melakukan terus dalami pelan-pelan. Karena tidak bisa begitu saja percaya dengan pengakuan awal pelaku," beber Aldy melalui telpon selulernya, Kamis (18/3/2021) sore tadi.
Dari hasil interogasi, lanjut Aldy, EP hanya mengaku telah menjual dua perempuan penghibur. Yakni berusia 15 dan 25 tahun yang mana keduanya dipatok tarif berbeda. Untuk remaja 15 tahun EP mematok hingga angka Rp1 juta per sekali kencan.
"Pengakuan pelaku cuman dua, tapi kami juga tetap dalami. Karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya," tegas polisi berpangkat balok tiga emas ini.
Selain itu, adanya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih di bawah umur ini, nantinya tidak akan melibatkan pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk proses pemeriksaan korban sebagai saksi.
"Kami tidak melibatkan Bapas karena dalam pidananya korban tidak ada paksaan dari pelaku," imbuhnya.
Dalam setiap transaksi, EP diketahui selalu berpindah lokasi hotel. Yakni sesuai kesepakatan dengan para pria hidung belang. Dari setiap tranksasi EP pu mematok iuran senilai Rp50-100 ribu per sekali kencan.
Akibat perbuatannya ini, EP pun diancam kurungan cukup lama sebab telah melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Statusnya kami tingkatkan jadi tersangka dan dijerat dengan pasal 2 Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007,tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang diancam maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian berpakaian sipil bermodal gawai berhasil mengungkap TPPO pada Jumat (12/3/2021) lalu. Mulanya, polisi pun menghimpun informasi jika diwilayah hukum mereka terdapat sebuah hotel yang dengan layanan perempuan hiburan.
Usut punya usut, rupanya EP adalah dalang dibalik bisnis esek-esek dari hotel yang dikabarkan. Penyelidikan pun dimulai. Hasilnya bari aplikasi chatting bernama Michat, EP biasa memasang tarif beragam. Yakni mulai dari Rp200 hingga Rp1 juta per sekali kencan. Untuk tarik perempuan dewasa, yakni yang usia sekira 25 tahun, EP mematok tarik dari Rp200 hingga Rp500 ribu.
Sedangkan untuk para gadis belia, EP mematok tarif tertinggi. Yakni hingga mencapai Rp1 juta per sekali kencan.
Sejak dua bulan melakoni bisnis lendir ini, EP yang tak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini sedikitnya telah melakukan 10 kali transaksi pada pria hidung belang di 10 lokasi hotel berbeda sesuai kesepakatan.
Setelah diamankan, dan dari hasil interogasi, EP mengaku jika bisnis lendir yang dilakoninya itu sejak dua bulan silam. Dari setiap transaksi, EP mendapatkan jatah mulai Rp50 hingga Rp100 ribu. (tim redaksi Diksi)