DIKSI.CO, SAMARINDA - Upaya pemerintah menekan angka ledakan pandemi Covid-19 terus ditingkatkan.
Tak terkecuali di pintu perairan Kota Tepian. Pasalnya saat ini, pelayaran di Pelabuhan Samarinda dengan rute Parepare akan mewajibkan setiap penumpang melengkapi persyaratan kartu vaksinasi.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Rabu (28/7/2021) esok hari. Dijelaskan Solihin, Kepala Kantor Pelabuhan Samarinda jika para penumpang nantinya juga akan diwajibkan melengkapi dokumen keberangkatan dengan hasil swab antigen atau PCR serta kartu vaksinasi.
Lanjut Solihin, aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomot 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 bagi yang menerapkan di 8 kabupaten/kota, termasuk Samarinda.
Selain itu pula pihaknya juga mengacu pada landasan hukum Surat Edaran (SE) Nomor 16 Satgas Covid-19 Nasional, tentang pengaturan pelaku perjalanan terkait instruksi Mendagri tersebut.
Dan terakhir Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor 59 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri, yang menggunakan transportasi laut.
"Jadi dasar hukum tersebut mengatur tentang pelaku perjalan selama penerapan PPKM di berbagai level, termasuk level 4," ungkapnya, sore tadi.