Dirincikan Solihin, pada PPKM Level III dan IV, para pelaku perjalanan wajib melampirkan kartu vaksinasi.
"Minimal sudah disuntik dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan hasil PCR, kalau untuk perjalanan udara, kemudian boleh melampirkan swab antigen yang berlaku 1×24 jam untuk perjalanan laut," sambungnya.
Lanjut kata Solihin tujuan dari pemberlakuan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Ya ini juga untuk kepentingan masyarakat banyak, jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk menahan dulu tidak bepergian," imbuhnya.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat sebelum melakukan perjalan, sebaiknya melengkapi persyaratan yang ada.
"Jangan sampai saat di pelabuhan malah di suruh balik lagi, kan kasihan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)