Kegiatan di rumah ibadah juga diminta menjaga protokol kesehatan dan membatasi jumlah jamaah tidak lebih dari 50%.
Khusus pelaksanaan perkawinan hanya diizinkan kegiatan akad nikah atau pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat sekitar, sedangkan acara resepsi pernikahan sementara ditunda.
"Pemerintah Kota Balikpapan bersama Polri dan TNI serta instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas berkaitan dengan pemberlakuan surat edaran PPKM ini surat edaran," katanya.
Kebijakan ini mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Satgas Covid-19, beberapa Kemendagri, dan juga dari Gubernur Kalimantan Timur, Pangdam Mulawarman, serta Kapolda Kalimantan Timur. (tim redaksi Diksi)