DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran nomor 300/142/pem tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan yang masih meningkat.
"Surat edaran pembatasan ini berlaku sejak tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 29 Januari 2021," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada awak media, Kamis (14/1/2021).
Pada surat edaran ini diminta semua perkantoran kembali melaksanakan work from home (WFH) 75% dari jumlah normal tenaga kerjanya.
Begitu pun dengan tempat wisata, pusat kebugaran, kolam renang, tempat hiburan malam pasar, bioskop, wahana permainan anak, untuk ditutup sementara.
"Operasional untuk pusat perbelanjaan, restoran, kafe, angkringan, juga hanya sama 21.00 WITA dengan kapasitas hanya boleh 50%, pemberlakukan kembali jam malam mulai pukul 22.00 WITA," ujarnya.
Kegiatan di rumah ibadah juga diminta menjaga protokol kesehatan dan membatasi jumlah jamaah tidak lebih dari 50%.
Khusus pelaksanaan perkawinan hanya diizinkan kegiatan akad nikah atau pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat sekitar, sedangkan acara resepsi pernikahan sementara ditunda.
"Pemerintah Kota Balikpapan bersama Polri dan TNI serta instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas berkaitan dengan pemberlakuan surat edaran PPKM ini surat edaran," katanya.
Kebijakan ini mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Satgas Covid-19, beberapa Kemendagri, dan juga dari Gubernur Kalimantan Timur, Pangdam Mulawarman, serta Kapolda Kalimantan Timur. (tim redaksi Diksi)